pembentukan panitia pemilihan kepala desa ditetapkan dengan. membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. pembentukan panitia pemilihan kepala desa ditetapkan dengan

 
 membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugaspembentukan panitia pemilihan kepala desa ditetapkan dengan  (1) BPD membentuk pantia pemilihan Kepala Desa serentak dan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia. 13. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu diterbitkan Surat Keputusan UPZ Lazisnu Banglarangan tentang pembentukan panitia Zakat Fitrah. bahwa sebagai bahan pertimbangan sebagai mana dimaksud. Wilayah yang masuk merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT. 17. CO, Jakarta - Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibantu oleh beberapa badan ad hoc. ORI RENCANA ANGGARAN DAN BELANJA (RAB) PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DESA NGLUNDO. Simak contoh surat tugas panitia pemilihan ketua rt. Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu oleh Badan. Calon Kepala Desa yang berhak dipilih adalah bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh panitia pemilihan. Sebelum diadakan pemilihan Kepala Desa, BPD mengadakan rapat dipimpin Ketua BPD untuk : Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa beserta susunan kepanitiaannya; Membahas mengenai sumber biaya pemilihan Kepala Desa; Menetapkan Tata Kerja Panitia Pemilihan. id artikel ini adalah Tanya Jawab Bumdes: Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang disarikan dari peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan. 12. Desa dan Peraturan Kepala Desa; c. (4) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan Kepala Desa. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan. (1) BPD membentuk pantia pemilihan Kepala Desa serentak dan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu. Pilkades Yang Dilaksanakan Secara Bersama-sama Dengan. Merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan Tk. Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 5. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui camat. Pembahasan Mekanisme Pemilihan BPD Adapun hasil musyawarah desa diperoleh kesepakatan sebagai berikut . Sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) UU Desa, BPD membentuk panitia tersebut setelah memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Menyelenggarakan musyawarah Desa. 22. b. Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan : a. (3) Panitia pemilihan kepala Desa antar waktu terdiri atas perangkat Desa dan unsur masyarakat. Pembentukan Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Lembang dimuat dalam berita acara musyawarah BPL dan ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Lembang yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan pengesahan. PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SUKANAGARA TAHUN 2015. Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala. bersaing dengan Kepala Desa sebelumnya yakni Abdul Rajak Harahap. AL - IHSAN DESA RAWA SEKIP. pembentukan. kegiatan keagamaan masyarakat Desa Rawa Sekip Dusun II Serta. BAB III PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN DAN PANITIA PENGAWAS Bagian Kesatu Pembentukan dan Tugas Panitia Pemilihan Pasal 3 (1) BPD membentuk Panitia Pemilihan yang ditetapkan dengan Keputusan BPD dengan langkah-langkah sebagai berikut : a. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD dan ditetapkan dengan Keputusan BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa. (2) Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa. (2) Pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPD. Pengisian anggota BPD dilakukan Melalui: Berdasarkan keterwakilan wilayah Berdasarkan keterwakilan perempuan Pengisian keanggotaan BPD ditetapkan nelalui proses Pemilihan Langsung dilaksanalkan oleh Panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, berjumlah paling banyak 11 orang terdiri dari: Unsur perangkat. Rapat pembentukan Panitia Pemilihan Kepala. ditetapkan dengan Keputusan BPD. 19. Berikut tugas, wewenang, serta kewajiban Panwaslu Desa dalam Pemilu 2024 mendatang, beserta nilai gaji yang ditetapkan Bawaslu. (2) Dalam rangka membentuk Panitia Pemilihan,. Pejabat Kepa1a Desa. BAB IX PEMBENTUKAN TPS DAN KPPS Pasal 23 Penetapan Tempat Pemungutan Suara. 18. Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat daerah untuk mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa. Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat Desa. dikhususkan dalam pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa oleh. 1. 13. , maka kami yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : _____. meminta jadwal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada Bupati. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. 17. Sebuah kantor kepala desa di Johor, Malaysia. . Pembentukan panitia pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksu d dalam Pasal 7 hu ruf b disampaikan secara tertu lis oleh BPD. mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa, dan Panitia Pemilihan Kepala Desa wajib menolak pendaftaran anggota atau pimpinan BPD dimaksud. dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia Pemilihan untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa; c. Pasal 35Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, diatur bahwa pembentukan panitia pemilihan kepala desa ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. 2. d. Permendagri 112/2014 ini terdiri dari 50 pasal dan 7 Bab, diantaranya adalah Ketentuan Umum, Pemilihan Kepala Desa, Pelaksanaan, Pencalonan, Kepala. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan: a. Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa; 14. Senin, 25 Januari 2021 Tim Pengawas dan Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa tingkat Kecamatan Bayan Tahun 2021 melaksanakan sosialisasi dan monitoring penetapan panitia pemilihan Kepala Desa oleh BPD di Desa Pekutan. 7 Agustus 2021 Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa melakukan Penyusunan, Penetapan dan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) 8. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Patumbak, panitia pemilihan kepala desa (P2K) mendapat intimidasi, dan di Desa. proses Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) UU Desa, BPD membentuk panitia tersebut setelah memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Persiapan; b. Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa ditetapkan dengan peraturan desa. TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DESA BANDASARI KECAMATAN DUKUHTURI KABUPATEN TEGAL. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,. ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa sebagai calon yang berhak dipilih menjadi. Panitia pemilihan Kepala desa yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan anggota paling banyak 3 (tiga) orang; c. Pembentukan dan Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Pasal 7 (1) BPD membentuk panitia pilkades antar waktu yang ditetapkan dengan keputusan BPD. adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pelaksanaan Pilkades serentak. 6. Penetapan DPT adalah salah satu tahapan pelaksanaan pendaftaran pemilih. Tahap Persiapan Pemilihan Kepala Desa: 6 bulan sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir, BPD memberitahukan kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan Kades. (3) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui musyawarah BPD yang khusus diagendakan . Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara. (4) Panitia pemilihan kepala Desa antar waktu sebagaimana dimaksud ayat (3), jumlahnya disesuaikan. menyampaikan hasil pengawasan. Siapa yang memilih Kepala Desa? Cek juga: Contoh RAB. Panitia pemilihan kepala Desa di Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa untukBadan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa. Kenapa jawabanya A. peraturan bupati jombang nomor 25 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa pilkades serentak kabupaten jombang tahun 2019 dilaksanakan di 21 kecamatan sebanyak 287 desa dalam rangka pemilihan kepala desa, bupati membentuk: panitia pemilihan kabupaten anggota sebagaimana dalam sk bupati no: •. d. Pembentukan panitia. b. BAB II PERSYARATAN CALON KETUA RT DAN RW Pasal 2 (1) Ketua RT dan RW diangkat oleh Kepala Desa. Pembentukan panitia - panitia pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan : a. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS. c. co. 7. badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh. Matematika fakultas. Jadwal dan desa yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Bapak Mohammad Gigis Afnan, Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa yang telah membantu melancarkan dalam penelitian ini. sejumlah 5. Tahapan Umum. Pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPD. yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam undang-undang. format berita acara rapat pleno panitia pemilihan kepala desaUraian tugas dimaksud ditetapkan dengan keputusan Panitia Pemilihan. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota. Sosialisasi Tata Tertib Pilkades, Rencana Anggaran dan Jadwal . (2) Penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih. Selain itu, BPD juga memiliki kewajiban untuk menjaga agar panitia pemilihan Kepala Desa yang. Petunjuk teknis dalam pembentukan Desa di Kabupaten Lombok Timur sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 (Permendagri 1/2017) tentang Penataan Desa adalah Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 22 Tahun 2019 (Perbup 22/2019) tentang Tata. 9. Rukun warga dipimpin oleh ketua rw yang dipilih oleh warganya. Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa; 14. Pemilihan Kepala Desa antarwaktu adalah pemilihan kepala desa yang dilaksanakan akibat adanya pemberhentian Kepala Desa sebelum berakhir masa jabatan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun. diri dalam Pemilihan Kepala Desa dan atau berhalangan tetap, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari keanggotaan panitia dan perubahan susunan Panitia Pemilihan ditetapkan kembali oleh Badan Permusyawaratan Desa. 4 BAB III PELAKSANAAN Bagian kesatu Umum Pasal 6 Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:. penyusunan daftar Pemilih oleh Pemerintah Desa. ABSTRAK: bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6. (cek sumber: DPS, DPTB, dan DPT. Ketua BPD Desa Larete telah menetapkan keputusan BPD Nomor : / /KEP/BPD/XI/2018 tentang Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa Larete. (3) Panitia pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan tidak memihak dengan susunan keanggotaan terdiri dari: a. Tugas BPD dalam Pilkades Oktober 15, 2018 dalam "Pemerintahan Desa". Pasal S (1) Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana dimaksud pasal 3 huruf b dilakukan dengan mengidentifikasi desa berdasarkan waktu akhir masa jabatan Kepala Desa dan melakukan pengelompokan sebanyak 2 (dua) atau 3 (tiga) gelombang untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa. daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa; 21. 07 · sk panitia pil rt/rw 2016. 18. maksud pada ayat ( 1) berasal. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokeol kesehatan untuk mencegah aktifitas yang menimbulkan penyebaran/penularan corona virus disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat; b. b. VIDEO KALI INI MENJELASKAN TENTANG CARA PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESAREKOMENDASI VIDEO : 👇👇👇Ganti Kepala Desa. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Perangkat Desa Bertugas? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar Kepala Desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan sesuai Pasal 34 UU No. dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Panitia berkewajiban melaksanakan tugas-tugas. kemasyarakatan yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa. 5. 17. 21. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala. Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa. BAB II MEKANISME PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN Pasal 2 Dalam rangka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia Pemilihan yang ditetapkan dengan Keputusan BPD. (2) Pemilihan Kepala Desa bersifat: a. Tugas Panitia Pemilihan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada point 3, 4,5 untuk pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa. (5)BPD menyampaikan secara tertulis mengenai pembentukan panitia pemilihan dengan dilampiri berita acara persiapan pemilihan kepala desa dan Keputusan BPDtentang pembentukan panitia pemilihan kepala desa kepada Bupati melalui camat. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang; dan b. Pd bersama jajarannya menyelenggarakan pemilihan ketua pemilihan kepala desa. Jawab. (2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur. (3) Panitia sebagaimana dimaksud ayat (1) paling banyak berjumlah 9 Bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf (a) maka Badan Permusyawaratan Desa Nusamangir perlu segera membentuk Panitia Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Nusamangir Tahun 2013; c. 7. TENTANG. jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah; d. Setiap peserta rapat dapat mengajukan calon nama untuk menjadi anggota Panitia Dalam rangka proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Admin, dengan hormat dilaporkan hal-hal sebagai berikut : 1. proses Pemilihan Kepala Kampung. 1) RAB pemilihan Kepala Desa sebesar Bantuan Keuangan yang t elah ditetapkan yang ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara Panitia Pemilihan , dan Kepala Kepala Desa ; 2) k uin tansi penerimaan yang ditandatangani oleh Kepala Desa bermaterai Rp 6. Penjabat (Pj) Perangkat Desa adalah seseorang yang diangkat oleh kepala desa untuk mengisi kekosongan jabatan yang disebabkan belum ditetapkannya pejabat definitif oleh kepala desa. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota. Sidokare – Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa Kamis (19/07/18). Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk melaksanakan. Panitia Pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas : a. 16. P2KD adalah sebuah entitas yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). kesehatan dalam pel aksanaan pemilihan Kepala Desa kepada panitia pemilihan di Desa, calon Kepala Desa, masyarakat Desa dan satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 Desa serta unsur terkait lainnya ; b. Jawa Barat, (Lembaran Negara Republik Indonesia. langsung; b. Pembentukan panitia ini ditetapkan dengan keputusan BPD dan terdiri dari perangkat Desa dan unsur masyarakat. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan musyawarah yang dilakukan oleh BPD dengan menunjuk sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan. Pasal 57 ayat (1) PP 43/2014 menerangkan bahwa jika terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/walikota mengangkat penjabat kepala desa. Secara umum, Panitia pemilihan kepala desa mempunyai tugas:. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Pengaruh peran BPD terkait fungsi legislasi di desa-desa belum maksimal dan hanya sebatas pada pembuatan RAPBDes bersama kepala desa. Kemudian terdapat beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh bakal. peraturan desa tentang penentuan tanda gambar calon, pelaksanaan kampanye, cara pemilihan dan biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa. Periode 2021-2027; b. bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dilansir dari Encyclopedia Britannica, pembentukan panitia pemilihan kepala desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Ditetapkan sebagai calon kepala desa oleh panitia pemilihan kepala desa. Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan : a. KEEMPAT : Masa tugas Panitia sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU adalah terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilantiknya Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa dan biaya pelaksanaan tugasnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Perangkat Desa Bertugas? beserta jawaban penjelasan dan. pemungutan suara; dan d. • Pembentukan panitia pemilihan kepala Desa disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui camat.